Anang Ditangkap Polisi Karena Curi Elpiji di Jombang

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Istimewa (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Anang Santoso (37 tahun) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang.

Mengenal 3 Calon Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang

Anang tertangkap basah saat mencuri tabung gas LPG 3 kilogram, di toko kelontong yang ada di jalan Sultan Agung Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, peristiwa pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga Kelurahan Jelakombo itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Sahabat UMKM Jadi Ikhtiar Pj Wali Kota Malang Naikan Kelas UMKM

"Jadi korban ini saat duduk di teras rumah yang ada di samping selatan tokonya. Terus korban ini melihat pelaku turun dari sepeda motor dan memarkir tak jauh dari toko korban," kata Soesilo, Minggu, 26 Mei 2024.

Setelah memarkir kendaraannya, sambung Soesilo, pelaku melihat ke kanan dan kiri, untuk memastikan kondisi toko memang sepi dan tidak terjaga.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Puji Training Center Fakultas Vokasi UMM

"Kemudian, tersangka ini masuk ke toko dan mengambil satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram, dan langsung membawa pergi meninggalkan toko korban," ujarnya.

Mengetahui aksi pelaku, korban yang sedari tadi memperhatikan gerak gerik pelaku dari jauh akhirnya berteriak meminta tolong pada warga dan meneriaki pelaku.

"Setelah dilakukan pengejaran dibantu dengan anggota Polsek yang kebetulan sedang berpatroli, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek," tuturnya.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil, dan selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Jombang.

"Setelah ditangkap akhirnya pelaku, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP," katanya.

Kini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan polisi di Polsek Jombang, termasuk sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2571 JAU milik pelaku.