Bullying Bocah Mabar di Malang, Dicekoki Miras Hingga Disulut Rokok

Orangtua korban perundungan di Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Bayu menuturkan, bahwa ke empat bocah bersama satu korban adalah teman main bareng game online. Awalnya mereka berniat bercanda tetapi bercandanya keterlaluan dan berujung pada penganiayaan pada korban. 

Momen Lebaran, Incumbent Panasi Mesin Pemenangan Pilkada 2024 di Jombang

"Pengakuan dari pelaku anak, awalnya mereka bermain game bareng. Kemudian mereka niatnya bercanda. Tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tapi sudah melakukan kekerasan dengan memukulkan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik," ujar Bayu. 

Bayu pun menuturkan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Namanya Masuk Bursa Pilkada Jombang, Ini Penjelasan Pj Bupati Jombang Sugiat

"Pertama tentu kita upayakan proses mediasi itu pasti ada. Karena di Undang-undang ada proses diversi dari pihak kepolisian," tutur Bayu.