28 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik Akan Disidang

28 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik Akan Disidang
Sumber :
  • doc viva

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

Purnawiyata SMAN 3 Jombang, 41 Siswa Diterima PTN Jalur Prestasi

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya telah menjalani sidang kode etik yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto.

Kapolda Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama RS Bhayangkara Jombang

Keduanya mendapatkan hasil putusan sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sedangkan, Jumat, 2 September 2022, tengah digelar sidang etik terhadap tersangka lain yakni mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni.

Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024