Pabrik Miras Rumahan Ilegal Terbesar di Malang Digrebek Polisi
- Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras ilegal di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FA (36 tahun) beserta ratusan botol miras oplosan.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pelaku merupakan pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, sekaligus distributor. Dia memproduksi miras jenis arak tanpa izin.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," kata Aditya dalam keterangannya, Minggu, 24 Maret 2024.
Penggerebekan sendiri dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat itu, polisi mendapat informasi warga soal seringnya para pemuda menggelar pesta miras pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aditya.
Hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pelaku membuat arak secara otodidak sehingga tidak diketahui seecara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," tutur Aditya.
Aditya mengatakan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Kabupaten Malang.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.
Akibat perbuatanya, FA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.