Pabrik Miras Rumahan Ilegal Terbesar di Malang Digrebek Polisi
- Humas Polres Malang
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," tutur Aditya.
Aditya mengatakan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Kabupaten Malang.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.
Akibat perbuatanya, FA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.