Pabrik Miras Rumahan Ilegal Terbesar di Malang Digrebek Polisi

Pabrik minuman keras ilegal di Kabupaten Malang
Sumber :
  • Humas Polres Malang

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," tutur Aditya.

Pelanggan di Stasiun Malang Meningkat 30 Persen saat Libur Panjang Akhir Pekan

Aditya mengatakan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. 

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Kabupaten Malang.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Indonesia vs Guinea di FIFA Plus, Vision+ dan RCTI+

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.

Akibat perbuatanya, FA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Disangka Guyonan, Rizky Boncell Tegaskan Serius Maju Calon Wakil Wali Kota Malang