Paman dan Dua Ponakannya Dibekuk Polisi di Jombang, Usai Terlibat Peredaran Sabu

Pelaku pengedar sabu saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari rumah tersangka.

Atlet Downhill Asal Kota Batu Berhasil Jadi Juara Asian Mountain Bike di Malaysia

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 19, 69 gram, dan pil koplo sebanyak 29.150 butir yang dikemas dalam kemasan vitamin," tuturnya.

Atas perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan pasal, 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tamzil Ainnur Rizal, Sosok Potensial yang Ramaikan Bursa Pilkada Batu 2024