Paksa Istri Minum Pembersih Lantai Toilet hingga Tewas, Suami di Malang Jadi Tersangka Kasus KDRT

Suami di Malang Paksa Istri Minum Pembersih Lantai.
Sumber :
  • Dok. Humas Polres Malang

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). DMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disangka Guyonan, Rizky Boncell Tegaskan Serius Maju Calon Wakil Wali Kota Malang