Paksa Istri Minum Pembersih Lantai Toilet hingga Tewas, Suami di Malang Jadi Tersangka Kasus KDRT
Selasa, 13 Februari 2024 - 13:58 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polres Malang
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). DMM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.