Paksa Istri Minum Pembersih Lantai Toilet hingga Tewas, Suami di Malang Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Dok. Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Polres Malang menetapkan DMM, 40 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya, yakni DS, 40 tahun, warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis, 24 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, DS sebelumnya ditemukan dalam kondisi lemas dan mulut berbusa di rumahnya. Korban diduga keracunan. Setelah dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, penetapan DMM sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya tersebut berdasarkan keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis korban.
Berdasarkan hasil rekam medis, lanjut AKP Gandha, menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena keracunan cairan kimia, dalam hal ini yaitu cairan pembersih lantai toilet atau kamar mandi.
Ia menyampaikan, proses penahanan terhadap tersangka ini dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan. Menurutnya, hal itu karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.
”Tersangka inisial DMM adalah suami dari korban yang meninggal dunia (pada Kamis, 24 Januari 2024 lalu) atas nama DS, dan penahanan sudah dilakukan sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha dalam keterangannya saat konferensi pers di Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus itu adalah diduga memaksa korban untuk meminum cairan pembersih lantai toilet saat bertengkar.