Nekat Jual Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – MK (24 tahun) pemuda asal Desa Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

MK ditangkap lantaran menjual narkotika, jenis sabu dalam kurun waktu satu tahun. Uang hasil menjual barang haram itu, dipergunakan MK untuk judi sabung ayam.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyebut, pihaknya menangkap MK pada Selasa, 30 Januari 2024, secara paksa di rumahnya di Desa Tugu Sumberejo pukul 05.30 WIB. 

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

"MK ini ditangkap polisi saat sedang tidur. Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu," kata Komar, Sabtu, 3 Februari 2024.

Lebih lanjut Komar menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

"Ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram, 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, oleh pelaku," ujar Komar.

Komar menyebut, barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya.

Halaman Selanjutnya
img_title