Carolin, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online di Jombang Bebas Usai Berdamai dengan Korban

Carolin dibebaskan Polres Jombang usai berdamai dengan korban.
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Jombang, VIVACarolin Cahaya Ningsih, 28 tahun, yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang dalam kasus dugaan penipuan arisan online itu kini dibebaskan.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Biduan asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini dibebaskan usai berdamai dengan korban atau pelapor di Polres Jombang pada Rabu, 31 Januari 2024.

Saat ditemui sejumlah jurnalis, Carolin menjelaskan, dirinya dibebaskan karena penyidik kepolisian dari Satreskrim Polres Jombang tidak menemukan cukup bukti yang kuat untuk menjerat dirinya ke ranah hukum.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Selain itu, Carolin juga telah mengembalikan uang ganti rugi Rp20 juta kepada pelapor. Kemudian, Polres Jombang pun menyelesaikan kasus dugaan penipuan arisan online itu dengan mekanisme restorative justice.

Akhirnya, roses penyidikan kasus dugaan penipuan arisan online itu diberhentikan usai Polres Jombang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor SPPP/140.4/I/RES.1.11/2024/Satreskrim.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Dasar Polres Jombang mengeluarkan SP3 dalam kasus dugaan penipuan arisan online tersebut karena adanya surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat kesepakatan damai pelapor dengan tersangka.

"Alasannya karena tidak cukup bukti (terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan arisan online) dan demi hukum keadilan restorative justice," kata Carolin dalam keterangannya.

Halaman Selanjutnya
img_title