Anggota Satpol PP Kota Malang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang anggota Satpol PP Kota Malang berstatus TPOK alias Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan ditangkap polisi karena kasus penggunaan narkoba. Wali Kota Malang, Sutiaji membenarkan kabar itu. 

Wujudkan Emansipasi Wanita, Ada Penampakan Baru pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jombang

"Iya TPOK. Kami tidak mungkin menutup-nutupi institusi maupun jika salah pasti kami akan timpa," kata Sutiaji, Jumat, 26 Agustus 2022. 

Sutiaji mengatakan, bahwa informasi yang didapat salah satu TPOK itu khilaf menggunakan narkoba. Dia menuturkan, sebenarnya pengawasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing satuan rutin dilakukan dengan tes urine. Saat ini yang bersangkutan sudah dihentikan sebagai TPOK Satpol PP Kota Malang. 

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

"Namanya orang, tapi kami ngawasi TPOK dan kita juga pakai tes urine secara berkala tapi namanya orang kan kami tidak tahu. Upaya Pemkot mengantisipasi ya sudah tugas di OPD terkait karena tanggungjawab OPD. Dan OPD terus bergerak," ujar Sutiaji. 

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa anggota Satpol PP Kota Malang ditangkap di daerah Sukun. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk kasus ini. 

Rekayasa Lalin di Sawojajar Dilakukan 5 Hari, Efek Pipa PDAM dan Jalan Ambles

"Iya benar, kita tangkap di daerah Sukun. Kini masih dalam pengembangan," tutur perwira yang akrab disapa Buher itu.