Resmi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Resmi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sumber :
  • doc. viva

Malang – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. 

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

Dedi menyampaikan pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," lanjut eks Kapolda Kalteng tersebut.

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

Sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri.

Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup. 

Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.

"Yang jelas, yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya," tuturnya.

Sebelumnya, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Jenderal bintang dua itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian.

Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung 18 jam.

“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.