Polisi Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Pengeroyokan Mahasiswa Baru di Malang

Rilis kasus pengeroyokan di Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Jadi awalnya yang melakukan kekerasan adalah HAD kepada EM diatas lokasi Kafe Loteng. Kejadian berikutnya pihak EM melakukan kekerasan bersama tersangka HA kepada korban HAD. Setelah itu tidak ada titik temu saat dimediasi oleh satpam dan petugas parkir. Akhirnya melaporkanlah ke piket Reskrim Polresta Malang Kota," kata Danang. 

Potensi Wisata Kota Batu Dipromosikan di Negeri Jiran Malaysia

Danang menyebut bahwa sebenarnya sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak melalui mediasi dan surat pernyataan perdamaian. Tetapi pada 4 September 2023 melaporkan EM pada Polresta Malang Kota ditangani oleh Unit Pidana Umum. 

"Kemudian akhirnya pihak EM membuat surat aduan masyarakat pada tanggal yang sama. Berjalannya waktu proses penyidikan untuk saudara EM dan kawan kawan yang dilaporkan HAD berjalan lancar. Sehingga P21 pada 30 November 2023 dan kita sudah melakukan pelaksanaan tahap dua kejaksaan pada, Selasa, 16 Januari 2024," ujar Danang. 

Alasan PDIP Cari Calon Wali Kota Malang Paham Birokrat 'Tidak Ingin Coba-coba'

Saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan di titipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu. 

"Kemudian dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, pemeriksaan tersangka pada 16 Januari 2024. Untuk selanjutnya kita lakukan penahanan. Ada alasan kenapa kita lakukan penahanan adalah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 KUHP syarat objektif dan subjektif," tutur Danang. 

Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024

"Untuk syarat objektif adalah, pasal 21 dijelaskan pasal yang diterapkan 351 adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan. Syarat subjektif adalah ada dugaan dari pihak HAD untuk mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti," tambah Danang. 

HAD diduga berusaha mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti pada 3 September 2023 malam sekira pukul 19.00 WIB. Ada dugaan HAD meminta rekaman CCTV dengan mengatasnamakan sebagai oknum aparat dari salah satu instansi. Sehingga pihak manajer Kafe Loteng memberikan izin untuk mengakses DVR atau Video Recorder CCTV kejadian itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title