Polisi Pastikan Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Pengeroyokan Mahasiswa Baru di Malang

Rilis kasus pengeroyokan di Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Sehingga patut diduga adanya upaya menghilangkan Barang Bukti. Adanya upaya dengan menggerakkan salah satu organisasi atau oknum kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mempresure jalannya penyelidikan, sehingga penyidik tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan alat bukti yang ada untuk meneruskan perkara kasus 351 dengan terlapor HAD," tutur Danang. 

Alasan PDIP Cari Calon Wali Kota Malang Paham Birokrat 'Tidak Ingin Coba-coba'

Polisi membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang yang disebut sebagai senior atau kakak tingkat di kampus hingga mengakibatkan patah tulang. Bantahan ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.

"Yang melakukan tindak pidana bersama-sama dua orang, EM dan tersangka HA yang sekarang sudah ditahan. Kemudian, hasil kesimpulan visum tanggal 4 September 2023 pukul 17.00 WIB, adalah ditemukan luka lecet pada bibir sisi dalam. Leher sisi depan siku kiri lengan bawah kiri luka memar pada badan kanan kiri. Lengan atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. Jadi tidak benar bahwa ada pengeroyokan oleh 9 orang, karena hasil penyidikan dan rekonstruksi keterangan para saksi tidak mendukung pernyataan itu dan patah tulang tidak benar," kata Danang. 

Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024

Danang menuturkan, penyidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan dua alat bukti sehingga memastikan tidak ada kriminalisasi. Sebab, 3 terlapor maupun pelapor kini sama-sama berstatus tersangka. 

"Saat ini tugas kami adalah memastikan bahwa perkara satu lagi dengan terlapor saudara HAD kami objektif. Bekerja tidak karena tekanan, tidak karena intervensi apapun," ujar Danang. 

Bikin Onar, Gengster Bersenjata Tajam di Pasuruan Dihajar Warga