Penganiayaan Maut di Pujon Karena Tersinggung dan Pengaruh Miras
Jumat, 12 Januari 2024 - 15:06 WIB
Sumber :
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon digemparkan dengan adanya sosok mayat berjenis kelamin laki-laki di tengah irigasi samping Lapangan Ngroto pada Minggu, 7 Januari 2024 pagi.
Diduga mayat tersebut merupakan korban penganiayaan. Tak berselang lama 2x24 jam para pelaku pun berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Batu.