Terseret Kasus Korupsi, Kadinkes Kota Batu Hadapi Ancaman Pemecatan
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Inspektorat Kota Batu bakal memecat Kepala Dinas Kesehatan Kartika Trisulandari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika kasus sudah inkrah atau memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kartika saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Januari 2024 kemarin oleh Kejari Kota Batu.
"Terkait hal itu kalau putusan sudah inkrah yang bersangkutan baru diberhentikan sebagai PNS," kata Inspektur, Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono, Rabu, 10 Januari 2024.
Sugeng menuturkan, saat ini sesuai aturan, ketika seorang PNS ditetapkan tersangka dalam kasus Tipikor, sementara waktu yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
"Meski begitu yang bersangkutan akan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen. Ketika nanti pengadilan sudah menetapkan ia bersalah, selanjutnya akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sugeng.
Perlu diketahui, dalam perkara ini selain Kartika, kemarin Kejari Kota Batu juga menetapkan Abdul Khanif selaku rekanan sebagai tersangka. Keduanya pun ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru dan Lapas Kelas II Perempuan Malang.
Penahanan bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan, guna mempercepat penuntasan perkara tersebut. Total dalam kasus ini sudah ada empat tersangka yang diamankan.
Sebelumnya, Kejari Kota Batu juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 silam.
Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.