Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan Diperiksa Kejari

Kepala BPKPD Pemkab Pasuruan, Ahmad Khasani.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memanggil sejumlah staf sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Ahmad Khasani.

Simak, Memasuki Cuaca Ekstrem Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Tutup Sementara

Pemanggilan tersebut dilakukan korps Adyaksa untuk mengklarifikasi dugaan kasus pemotongan insentif pegawai sebesar 10 persen.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan beberapa klarifikasi. Nanti tunggu kabar selanjutnya," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Senin, 8 Januari 2024. 

Konsolidasi Makin Intens, PKB Yakin Menangkan Pilgub Jatim 2024

Setelah menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.00 WIB Khasani keluar. Dia mengaku pemanggilan yang diterima karena diminta klarifikasi oleh pihak Kejari. Ada 28 pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejari kepadanya.

"Sebagai warga negara yang baik saya datang untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Ada 28 pertanyaan yang dilontarkan dari kejaksaan, dan semuanya kami jawab," terang Khasani.

KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Namun, Khasani tidak menjelaskan secara detail tentang 28 pertanyaan itu. Sementara soal dugaan pemotongan insentif pegawai sebesar 10 persen tersebut. Khasani hanya menjawab normatif, memilih menghormati proses yang sedang berjalan di Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Kalau terkait potongan biar teman-teman Kejaksaan yang mendalaminya. Karena saya tadi juga baru sampai dari Banyuwangi langsung datang ke Kejaksaan," ujar Khasani.