Terbukti Mencabuli 5 Santrinya, Kiai di Kabupaten Malang Divonis 15 Tahun Penjara
- Freepik
Malang, VIVA – Seorang kiai yang juga pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, M Tamyiz Al Faruq, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada santrinya.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung dalam sidang putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Kpn yang digelar di ruang Kartika PN Kepanjen, pada Senin, 8 Januari 2024.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul (kepada 5 santrinya) sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada M Tamyiz berupa pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider kurungan 6 bulan.
Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa karena ada hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan dan cita-cita anak korban, mencoreng citra dan teladan pesantren sebagai lembaga pendidikan, menimbulkan trauma pada korban, meresahkan masyarakat dan berbelit-belit pada persidangan.
Diketahui, kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan sejumlah korban ke Polres Malang pada 7 Januari 2022. Para korban ini melaporkan M Tamyiz karena melakukan pencabulan kepada santrinya pada tahun 2020.
Disebutkan bahwa santri yang menjadi korban pencabulan dari M Tamyiz ini ada puluhan orang. Namun, hanya 5 korban yang berani melapor. Sedangkan sisanya tak berani melapor karena mendapat tekanan dari pondok pesantren.