Terbukti Mencabuli 5 Santrinya, Kiai di Kabupaten Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Terbukti cabuli santrinya, kiai di Malang divonis 15 tahun penjara
Sumber :
  • Freepik

Malang, VIVA – Seorang kiai yang juga pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, M Tamyiz Al Faruq, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada santrinya.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung dalam sidang putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Kpn yang digelar di ruang Kartika PN Kepanjen, pada Senin, 8 Januari 2024.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul (kepada 5 santrinya) sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada M Tamyiz berupa pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider kurungan 6 bulan.

Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada terdakwa karena ada hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan dan cita-cita anak korban, mencoreng citra dan teladan pesantren sebagai lembaga pendidikan, menimbulkan trauma pada korban, meresahkan masyarakat dan berbelit-belit pada persidangan.

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

Diketahui, kasus kekerasan seksual ini berawal dari laporan sejumlah korban ke Polres Malang pada 7 Januari 2022. Para korban ini melaporkan M Tamyiz karena melakukan pencabulan kepada santrinya pada tahun 2020.

Disebutkan bahwa santri yang menjadi korban pencabulan dari M Tamyiz ini ada puluhan orang. Namun, hanya 5 korban yang berani melapor. Sedangkan sisanya tak berani melapor karena mendapat tekanan dari pondok pesantren.

Halaman Selanjutnya
img_title