Terbukti Mencabuli 5 Santrinya, Kiai di Kabupaten Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Terbukti cabuli santrinya, kiai di Malang divonis 15 tahun penjara
Sumber :
  • Freepik

Kasus kekerasan seksual ini kemudian diproses oleh Polres Malang. Dalam perkembangannya, M Tamyiz beberapa kali mangkir dari panggilan polisi hingga ditetapkan menjadi buronan pada April 2023.

Longsor di Jalur Gunung Bromo-Semeru Tutup Separuh Jalan Menuju Desa Ngadas

Setelah dilakukan pencarian, Polres Malang akhirnya berhasil menangkap M Tamyiz pada 25 Mei 2023. Selanjutnya, kasus kekerasan seksual ini pun masuk ke meja hijau pada Agustus 2023.

Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar rupiah, dan subsider empat bulan kurungan.

Indosat Jamin Jaringan Internet di Malang Raya saat Mudik Lebaran 2025 Lancar