Polres Pasuruan Bakal Pasang ETLE Statis di Bangil, Pandaan dan Purwosari

Ilustrasi tilang di Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Dari total seluruh pelanggaran itu, 369 diantaranya melanggar marka atau rambu, 2.940 pelanggatan tidak memakai helm, 17 pelanggaran tidak memakai sabuk keselamatan, 378 pelanggaran tidak membawa surat-surat kendaraan dan 304 pelanggaran perlengkapan.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

"Data pelanggaran lalu lintas tahun 2023 lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 14.353 pelanggaran," tuturnya.