Polres Pasuruan Bakal Pasang ETLE Statis di Bangil, Pandaan dan Purwosari
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Polres Pasuruan akan merencanakan pemasangan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di beberapa ruas jalan raya jalur Surabaya-Malang dan jalur Surabaya-Pasuruan di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2024 mendatang, Sabtu, 30 Desember 2024.
Diketahui, ETLE statis adalah jenis kamera yang ditempatkan pada posisi yang tidak berpindah di sepanjang jalan raya. Fungsinya untuk merekam pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan jika perangkat etle statis itu rencananyan akan ditempatkan di tiga lokasi. Diantaranya, simpang empat ST atau gudang garam, Kecamatan Bangil, simpang empat Taman Dayu, Kecamatan Pandaan dan kemudian di simpang empat Purwosari, Kecamatan Purwosari.
"Pemasangan ETLE statis ini adalah target kerja Polres Pasuruan di Tahun 2024. Untuk anggarannya melalui pengajuannya hibah ke Pemda Kabupaten Pasuruan dan di acc, ditargetkan tahun 2024," kata Bayu, Sabtu, 30 Desember 2023.
Selain itu, Bayu menambahkan jika Polres Pasuruan akan merevitalisasi ruangan command center pada tahun 2024 nanti.
"Revitalisasi command center ini bersamaan dengan pemasangan etle statis," ujar Bayu.
Di satu sisi, Bayu membeberkan jika selama tahun 2023 total sebanyak 4.082 pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dari total seluruh pelanggaran itu, 369 diantaranya melanggar marka atau rambu, 2.940 pelanggatan tidak memakai helm, 17 pelanggaran tidak memakai sabuk keselamatan, 378 pelanggaran tidak membawa surat-surat kendaraan dan 304 pelanggaran perlengkapan.
"Data pelanggaran lalu lintas tahun 2023 lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 14.353 pelanggaran," tuturnya.