Polres Pasuruan Bakal Pasang ETLE Statis di Bangil, Pandaan dan Purwosari

Ilustrasi tilang di Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Polres Pasuruan akan merencanakan pemasangan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di beberapa ruas jalan raya jalur Surabaya-Malang dan jalur Surabaya-Pasuruan di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2024 mendatang, Sabtu, 30 Desember 2024. 

Alami KDRT Parah, Istri di Pasuruan Laporkan Suami WNA ke Polisi

Diketahui, ETLE statis adalah jenis kamera yang ditempatkan pada posisi yang tidak berpindah di sepanjang jalan raya. Fungsinya untuk merekam pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan jika perangkat etle statis itu rencananyan akan ditempatkan di tiga lokasi. Diantaranya, simpang empat ST atau gudang garam, Kecamatan Bangil, simpang empat Taman Dayu, Kecamatan Pandaan dan kemudian di simpang empat Purwosari, Kecamatan Purwosari.

Polisi Gagalkan Distribusi Ratusan Botol Miras di Pasuruan

"Pemasangan ETLE statis ini adalah target kerja Polres Pasuruan di Tahun 2024. Untuk anggarannya melalui pengajuannya hibah ke Pemda Kabupaten Pasuruan dan di acc, ditargetkan tahun 2024," kata Bayu, Sabtu, 30 Desember 2023. 

Selain itu, Bayu menambahkan jika Polres Pasuruan akan merevitalisasi ruangan command center pada tahun 2024 nanti.

Terdampak Kekeringan, Polres Pasuruan Salurkan Bantuan Air Bersih

"Revitalisasi command center ini bersamaan dengan pemasangan etle statis," ujar Bayu. 

Di satu sisi, Bayu membeberkan jika selama tahun 2023 total sebanyak 4.082 pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. 

Halaman Selanjutnya
img_title