DPR Desak Polri Usut Isu Bunker Uang Ferdy Sambo

DPR Desak Polri Usut Isu Bunker Uang Ferdy Sambo
Sumber :
  • doc viva

Malang – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap isu yang beredar ihwal adanya dugaan bungker uang yang berasal dari praktik judi online di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran, Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU

Isu itu berkembang di publik setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

"Penembakan dipicu karena, misalnya, ada masalah yang lebih besar, ingin membongkar perkara yang lebih besar, dan lain sebagainya, termasuk soal bunker-bunker itu yang jadi viral," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III dengan Kepala Polri di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

"Saya enggak ngerti tuh uanganya uang monopoli atau uang beneran, ya, dan bungkernya di mana, tapi itu ada namanya semacam gerakan yang mengait-ngaitan dengan persoala perkara Ferdy Sambo ini," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan mendukung Kepaal Polri untuk mengusut kasus Ferdy Sambo tersebut menjadi terang benderang, termasuk dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengannya, misalnya judi dan narkoba. "Semoga badai ini berlalu dan keadilan keluarga korban bisa terpenuhi," ujarnya. 

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
img_title