Ini Hukuman 3 Terdakwa Kasus Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan

Sidang kasus korupsi redistribusi tanah di Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – 3 terdakwa kasus korupsi program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, hari ini telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Senin, 11 Desember 2023. 

Mudik Gratis 2025, Bantu Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Kampung Halaman

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, ketiga terdakwa mengikuti sidang secara online di lokasi terpisah.

"Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas II B Bangil untuk terdakwa Jatmiko dan Cariadi. Sedangkan terdakwa Suwaji di Lapas Kelas II B Pasuruan," kata Agung Tri Raditya.

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Untuk Penganiayaan di Kasin

Mengacu amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Agung menerangkan jika terdakwa Jatmiko selaku Kepala Desa Tambaksari dan Cariadi selaku Ketua Panitia Kelompok Pemohon Program, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Dipotong masa tahanan, dan Denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Suwaji yang merupakan oknum LSM, dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan. Dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 Bulan kurungan.

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

"Terdakwa Jatmiko dan Cariadi diputus pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Untuk terdakwa Suwaji, diputus 1 tahun 4 bulan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, sidang korupsi perkara pungutan liar atau pungli redistribusi tanah program Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

3 terdakwa ini diantaranya Kepala Desa Tambaksar Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dan Suwaji seorang aktivis yang diduga berperan sebagai mafia tanah yang tercatat sebagai warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang kini telah menjalani sidang tuntutan, pada Jumat, 3 November 2023 lalu.

Pasal yang dijeratkan oleh JPU kepada 3 terdakwa dalam sidang tuntutan tersebut yakni, Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan pada Jumat (3 November) kemarin. Terdakwa Jatmiko dan Cariadi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta rupiah. Sedangkan terdakwa Suwaji dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp50 juta rupiah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya pada Senin, 6 November 2023.