Ini Hukuman 3 Terdakwa Kasus Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – 3 terdakwa kasus korupsi program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, hari ini telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Senin, 11 Desember 2023.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, ketiga terdakwa mengikuti sidang secara online di lokasi terpisah.
"Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas II B Bangil untuk terdakwa Jatmiko dan Cariadi. Sedangkan terdakwa Suwaji di Lapas Kelas II B Pasuruan," kata Agung Tri Raditya.
Mengacu amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Agung menerangkan jika terdakwa Jatmiko selaku Kepala Desa Tambaksari dan Cariadi selaku Ketua Panitia Kelompok Pemohon Program, diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Dipotong masa tahanan, dan Denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Suwaji yang merupakan oknum LSM, dituntut dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan. Dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 Bulan kurungan.
"Terdakwa Jatmiko dan Cariadi diputus pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Untuk terdakwa Suwaji, diputus 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang korupsi perkara pungutan liar atau pungli redistribusi tanah program Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.