Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Apresiasi Majelis Hakim
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Sidang kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang terpaksa ditunda. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda karena ingin saksi ahli didatangkan secara langsung pada Rabu, 29 November 2023.
Saksi ahli ini rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena saksi ahli hadir secara online maka sidang diputuskan ditunda lekan depan agar dihadirkan secara langsung dalam kasus dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Kuasa Hukum Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker yakni Albert Evans Hasibuan menganggap keputusan Majelis Hakim yang dipimpin Arief Karyadi, dengan anggota Mohammad Indarto, dan Kun Triharyanto Wibowo cukup tepat.
Sebab, mereka memandang dengan menghadirkan saksi ahli secara langsung maka perkara investasi robot ATG bisa terang benderang.
"Majelis hakim meminta supaya saksi ahli dihadirkan secara ofline supaya perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang. Jadi apresiasi tinggi dari kami. Karena hadir secara online majelis hakim menolak," kata Hasibuan.
"Kemarin kan kesepakatan oleh majelis itukan sidang secara offline untuk ahli. Itu disampaikan Minggu lalu. Tapi jaksa hari ini belum bisa menghadirkan," tambahnya.
Hasibuan dalam sidang ini datang dengan anggota tim hukum yang lengkap yakni, bersama Satrio Edi Suryo, Lalu Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar dan Suntarajaya Tekayadi. Atas penundaan sidang mereka mengikuti keputusan majelis hakim.
"Yang gak bisa datang tadi saksi ahli dari Jaksa. Saksi ahli kenapa gak bisa hadir ya teknisnya dari jaksa. Penundaan ini tidak ada dampaknya karena kebijakan dari majelis hakim. Kami ikuti keputusan majelis hakim," ujar Hasibuan.
Hasibuan menuturkan, bahwa rencanan mereka akan menghadirkan 2 hingga 3 saksi ahli dari sejumlah universitas di Indonesia.
"Kami akan siapkan rencana, kami akan hadirkan 2 atau 3 saksi ahli tergantung sidang terkahir. Dari beberapa universitas-universitas. Kami lihat dulu perkembangannya," tutur Hasibuan.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG yakni, Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Serta subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.