Setelah Jalani Pemeriksaan, Polisi Tetapkan 2 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan Sekdes

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Jombang, VIVA – Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum wartawan terduga pelaku pemerasan terhadap Sekretaris Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya polisi menetapkan dua orang tersangka.

Jelang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati, Sumrambah dan Gus Han Resmi Daftar di Demokrat Jombang

Dari tiga oknum wartawan media online SG (42 tahun), LN (40 tahun) dan AT (51 tahun) yang tertangkap OTT tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang. Penyidik kemudian menetapkan SG warga Desa Japanan Gudo, dan AT warga Desa Banyuarang Ngoro, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.

Golkar Kota Malang Tidak Buka Pendaftaran, Sofyan Edi Diusung Jadi Wali Kota

"Pada hari Rabu, 14 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AT, LN dan SG," ujar Yuger, Kamis 16 November 2023.

Ketiga oknum wartawan tersebut, mendatangi kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Ketiga orang itu, mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang.

Ingin Libatkan Semua Partai Bangun Jombang, Kades Warsubi Daftar ke PDIP

"Mereka ini mengaku sebagai wartawan dan datang ke kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat," kata Yuger.

Setelah sampai di kantor Desa dan bertemu dengan perangkat Desa, ketiga orang itu, mengancam akan menyebarkan berita buruk Desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta sejumlah uang pada perangkat Desa.

Halaman Selanjutnya
img_title