Setelah Jalani Pemeriksaan, Polisi Tetapkan 2 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan Sekdes

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

"Selanjutnya dua orang oknum wartawan ini meminta sejumlah uang agar tidak memuat pemberitaan yang berkaitan dengan proyek yang di tangani desa, sedangkan satu orang lainnya atas nama LN dinyatakan tidak terbukti, dan statusnya sebagai saksi," kata Yuger.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Selain itu, Yuger mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemeriksaan di beberapa Desa yang ada di wilayah pinggiran kota Jombang.

"Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan dengan modus yang sama, di Desa Grobogan, Ringinpitu, dan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno," ujar Yuger.

Dukung Pelajaran Bahasa Jawa, Pemkot Batu Luncurkan Buku

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp2.500.000, di dalam amplop, bertuliskan Pemdes Mejoyolosari, dua kartu ID card yakni ID card bertuliskan media online, 2 unit sepeda motor, 1 handphone, 2 bendel dokumen sampul, dan chating WhatsApp pelaku dengan korban.

"Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP," tuturnya.

Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah APAC DNS Forum 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum wartawan media online digulung polisi di Jombang, usai melakukan pemerasan pada Sekdes Mejoyolosari.