Pengacara: Bharada E Jalani Konseling Rohani, Mohon Dukungannya

Bharada E menjalani konseling
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyambangi kantor Bareskrim Polri pada Sabtu siang, 20 Agustus 2022, untuk mendampingi kliennya menjalani konseling rohani. Konseling rohaniawan itu merupakan permintaan langsung dari Bharada E kepada penyidik selama dia menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

"Saya hari ini agendanya dengan klien saya, Bharada E adalah konseling rohaniawan. Jadi ada waktu sebentar diadakan konseling rohaniawan untuk Bharada E," ujar Ronny.

Ronny mengatakan kondisi kliennya itu sehat dan stabil selama menjalani penahanan.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

"Tahapannya kemarin kan ada konseling psikolog, kemudian hari ini ada konseling rohaniawan. Kita mohon dukungannya dari publik sehingga Bharada E tetap stabil, sehat, siap untuk menjalani persidangan," katanya.

Tim pengacara mulai melakukan persiapan untuk Bharada E sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya mendatangkan sejumlah ahli, misalnya ahli pidana, ahli psikolog, dan beberapa saksi yang meringankan.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Bharada E sudah sangat siap untuk menjalani persidangan kasus tewasnya Brigadir J, kata Ronny. Ia berharap melalui peran sebagai justice collaborator, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan. 

Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan  Brigadir J. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebaga justice collaborator sejak 13 Agustus.

Bharada E telah memenuhi dua syarat sebagai justice collaborator, yaitu dia bukanlah pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Bharada E juga menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi kepada aparat hukum tentang berbagai fakta kejadian. Berkas perkara Bharada E telah diserahkan tahap I kepada Kejaksaan Agung.

Selain Bharada E, penyidik Bareskrim Polri juga turut menyerahkan berkas ketiga tersangka lain, yakni mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan Kuwat Ma'ruf.