45 Pelaku Balap Liar di Malang Tuntun Sepeda Motor ke Kantor Polisi
- Satlantas Polresta Malang Kota
Malang – Sebanyak 45 pemuda menuntun sepeda motor setelah melakukan balap liar di Kota Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Mereka yang rata-rata masih berusia dibawah umur diminta untuk menuntun sepeda motornya dari lokasi kejadian di Jalan Ahmad Yani menuju Mapolresta Malang Kota.
"Kendaraan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diamankan, langsung juga kita lakukan penilangan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi saat dihubungi via telepon.
Total ada 40 kendaraan beserta 45 orang pelaku balap liar yang diamankan kepolisian. Mereka ditilang karena telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 297 terkait balap liar dan pasal 285 ayat 1 yang juga pengguna knalpot brong.
Sesampainya di Polresta Malang Kota, puluhan motor balap liar itu ditahan sementara waktu selama satu bulan. Saiful Ilmi menambahkan, bahwa kendaraan baru dapat diambil setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.
"Tetapi, setelah membayar denda tilang, bukan berarti bisa langsung mengambil kendaraan. Mereka baru bisa mengambil, setelah mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik," katanya.