45 Pelaku Balap Liar di Malang Tuntun Sepeda Motor ke Kantor Polisi

Motor pembalap liar diamankan Satlantas Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Satlantas Polresta Malang Kota

Malang – Sebanyak 45 pemuda menuntun sepeda motor setelah melakukan balap liar di Kota Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.  

Gasak Australia U23, Shin Tae-yong Puji Mentalitas dan Solidnya Permainan Indonesia U23

Mereka yang rata-rata masih berusia dibawah umur diminta untuk menuntun sepeda motornya dari lokasi kejadian di Jalan Ahmad Yani menuju Mapolresta Malang Kota. 

"Kendaraan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diamankan, langsung juga kita lakukan penilangan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Ilmi saat dihubungi via telepon. 

Aksi Brilian Ernando dan Gol Komang Bawa Indonesia U23 Menang 1-0 Atas Australia U23

Total ada 40 kendaraan beserta 45 orang pelaku balap liar yang diamankan kepolisian. Mereka ditilang karena telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 297 terkait balap liar dan pasal 285 ayat 1 yang juga pengguna knalpot brong. 

Sesampainya di Polresta Malang Kota, puluhan motor balap liar itu ditahan sementara waktu selama satu bulan. Saiful Ilmi menambahkan, bahwa kendaraan baru dapat diambil setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.

Pj Wali Kota Malang Sebut Pipa Bocor Hingga Tanah Ambles Akibat Akumulasi Kendaraan Besar

"Tetapi, setelah membayar denda tilang, bukan berarti bisa langsung mengambil kendaraan. Mereka baru bisa mengambil, setelah mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik," katanya.