Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Wonokoyo Malang Terus Bertambah
- Viva Malang/Uki Rama
“Saat itu mengangsurnya perbulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan berfariatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” tutur Bob.
Keanehan mulai muncul di akhir Januari 2023, ibu kadung Bob mendengar desas desus kabar tanah kavling bermasalah. Sebab banyak pembeli yang belum menerima Akta Jual Beli Tanah meski sudah lunas.
“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang di janjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut. Menurut saya, akta jual beli penting untuk menjadi bukti yang kuat bahwa ibu saya menguasi tanah yang dibelinya dari Markatam,” kata Bob.
Bob juga kaget saat mendengar pemberitaan di media sosial (medsos) bahwa Markatam sudah tertangkap oleh Polres Malang, maka ia pun berniat untuk melaporan hal yang sama.
Markatam diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Ibu saya awalnya mendengar fakta pemberitaan kalau Markatam ditangkap karena kasus penipuan jual beli tanah kavling. Akhirnya saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil adilnya,” ujar Bob.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebut setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.