Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Wonokoyo Malang Terus Bertambah
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang membuat pengaduan ke Polres Malang. Dia mengaku ibunya menjadi korban dugaan penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Penjual yang diadukan Bob adalah Markatam (48 tahun) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Markatam kini sudah berstatus tersangka atas kasus penipuan penjualan tanah kavling di Malang. Markatam kini ditahan di Polres Malang.
"Ibu saya membeli satu kavling tanah di CV Anugrah Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato No. 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk investasi karena harga juga murah hanya Rp60 juta,” kata Bob, Kamis, 9 November 2023.
"Sebelum ibu saya bertemu dengan Markatam, ibu saya terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya. Itu tahun 2020," imbuhnya.
Usai survei dan merasa cocok, Ibu Bob memberikan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam. Dalam ITJ ibu Bob membayar Rp1 juta. Setelah itu disusul pembayaran uang muka atau DP sebanyak 2 kali.
“Pembayaran DP pertama Rp14 juta di 3 Juli dan DP kedua sebesar Rp15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” ujar Bob.
Setelah DP, ibu kadung Bob juga telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, ansuran yang dibayarkan perbulan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.