Kades Terdakwa Korupsi Redistribusi Tanah di Pasuruan Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Sidang pungli redistribusi tanah program Kementerian ATR/BPN
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Sidang korupsi perkara pungutan liar atau pungli redistribusi tanah program Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

3 terdakwa ini diantaranya Kepala Desa Tambaksar Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dan Suwaji seorang aktivis yang diduga berperan sebagai mafia tanah yang tercatat sebagai warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang kini telah menjalani sidang tuntutan, pada Jumat, 3 November 2023 lalu.

Pasal yang dijeratkan oleh JPU kepada 3 terdakwa dalam sidang tuntutan tersebut yakni, Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Ketiga terdakwa menjalani sidang tuntutan pada Jumat (3 November) kemarin. Terdakwa Jatmiko dan Cariadi dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta rupiah. Sedangkan terdakwa Suwaji dituntut pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp50 juta rupiah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya pada Senin, 6 November 2023. 

Tidak hanya sampai disitu, JPU pun menuntut ketiga terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti akibat kasus dugaan pungli yang dilakukan mereka.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Agung menjabarkan jika tuntutan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Jatmiko senilai Rp170.700.000. Sementara terdakwa Cariadi dituntut pidana tambahan uang pengganti senilai Rp663.538.047, untuk terdakwa Suwaji dituntut pidana tambahan uang pengganti senilai Rp36.400.000.

"Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Agung. 

Halaman Selanjutnya
img_title