Fakta Menarik di Gugatan PBNU, Ada Dugaan Pemalsuan Tandatangan yang Buat Saksi Gebrak Meja
- Elok Apriyanto / Jombang
"Beliau tidak mengakui kalau itu tandatangannya. Dan yang kita (tim hukum PBNU) tangkap, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya surat itu. Dan faktanya tidak ada, surat itu yang kedua itu bukanlah tandatangan dia (kiai Ahsanul Haq)," tuturnya.
Untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan itu, pihaknya melakukan pengecekkan KTP kiai Ahsanul Haq. Dan dari situ memang terdapat perbedaan yang menonjol.
"Saya pun secara personal, mengecek tandatangan dia (kiai Ahsanul Haq) dengan yang ada di KTP memang berbeda. Tapi yang terpenting adalah dia tidak mengakui bahwa itu adalah tandatangan dia. Dan itu dijadikan sebagai barang bukti dan pak kyai tidak mengetahui bahwa itu tandatangan dia," kata Aripudin.
Saat ditanya bagaimanakah respon majelis hakim usai mengetahui, saksi diduga dipalsukan tandatangannya. Ia mengaku respon majelis hakim biasa saja. Namun hal itu menjadi catatan majelis hakim maupun tim hukum PBNU.
"(Respon) hakim diam. Kan karena pak kyai dari PWNU Jatim, yang hadir dalam persidangan pada saat konfercab PCNU berlangsung tanggal 5 Juni 2022, ditunjukkan alat bukti berupa surat, kelihatannya seperti acara persidangan, dan poin pentingnya pak kiai sampaikan bahwa ini (surat) tidak ada ini," ujarnya.
"Hakim mencatat, dan kami kuasa hukum kami catat sebagai kesimpulan yang akan kami sampaikan pada tanggal 6 November melalui ecord," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa kiai Ahsanul Haq, sudah datang ke persidangan dan menyampaikan fakta yang ada di konfercab PCNU tanggal 5 Juni 2022.