Mabes Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tvone

"Pasal yang kami kenakan adalah pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Agung.

Gasak Australia U23, Shin Tae-yong Puji Mentalitas dan Solidnya Permainan Indonesia U23

Diketahui, Putri Candrawathi alias PC ada di lokasi kejadian saat penembakan terhadap Brigadir J.

Pasal yang dikenakan terhadap Putri sama seperti suaminya, yakni pasal pembunugan berencana, dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang hingga menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Aksi Brilian Ernando dan Gol Komang Bawa Indonesia U23 Menang 1-0 Atas Australia U23

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadivpropam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Selain itu, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Pj Wali Kota Malang Sebut Pipa Bocor Hingga Tanah Ambles Akibat Akumulasi Kendaraan Besar

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.