Mabes Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tvone

"Pasal yang kami kenakan adalah pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Agung.

Dendam, Pria di Pasuruan Tusuk Tetangga Hingga Tewas

Diketahui, Putri Candrawathi alias PC ada di lokasi kejadian saat penembakan terhadap Brigadir J.

Pasal yang dikenakan terhadap Putri sama seperti suaminya, yakni pasal pembunugan berencana, dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang hingga menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Peduli Bencana, Polisi di Jombang Salurkan Bantuan pada Warga Terdampak Banjir

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadivpropam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Selain itu, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Antisipasi Penyalahgunaan, Ratusan Senpi Anggota Polres Jombang Diperiksa Propam

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.