Kawanan Pengedar Pil Koplo Bersenjata Parang dan Bondet di Pasuruan Ditangkap Polisi

Barang Bukti Pil Koplo
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, membekuk tiga kawanan pengedar pil koplo yang saat digerebek memiliki senjata tajam berupa celurit serta parang hingga bom bondet.

Polres Pasuruan Berikan Trauma Healing untuk Korban Tanah Gerak

Identitas 3 tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu adalah M Misbahul Ulum (27 tahun), warga Dusun/Desa Madurejo, M Nur Huda (29 tahun) warga Dusun Cobansari, Desa Cobanblimbing, Salman Farisi (24 tahun), warga Dusun Madurejo, Desa Wonorejo.

"Ketiga tersangka ditangkap dalam satu rangkaian," kata Kapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan, AKP Saiful Anam, Selasa, 24 Oktober 2023. 

Polres Pasuruan Intensifkan Patroli Malam, Tanggapi Maraknya Kejahatan Jalanan

Namun, tiga tersangka tersebut dijerat pasal berbeda. Tersangka M Misbahul Ulum dijerat pasal Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, UU No.17 tahun 2023 tentang kesehatan, atas kepimilikan 2.312 butir pil koplo logo Y. 

Sementara tersangka M Nur Huda dan Salman Farisi dijerat pasal Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, atas kepemilikan senjata tajam dan bom bondet.

4 Orang Ditetapkan Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan

Terkait kronologi penangkapannya, Saiful Anam menerangkan jika awalnya petugas melakukan patroli dan penyelidikan usai mendapat informasi tentang maraknya peredaran obat keras berbahaya atau pil koplo di Desa Cobanblimbing. 

Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan tersangka M Nur Huda dan Salman Farisi karena kedapatan mengecer pil koplo. Saat digeledah dua pelaku ini membawa senjata tajam dan bom bondet. 

"Setelah kami lakukan penggeledahan, ternyata kami menemukan sajam celurit dan parang. Serta dua buah bahan peledak jenis bondet di dalam rumah tersangka," ujar Saiful Anam.

Dari penangkapat dua tersangka itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus hingga kemudian membekuk tersangka M Misbahul Ulum di rumahnya.

"Dari tersangka Misbahul Uluk ini, petugas berhasil mengamankan pil koplo logo Y total sebanyak 2.312 butir," tuturnya.