Kejari Batu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji

Salah satu tersangka saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Batu.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Penyidik Kejari Kota Batu tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 silam.

Wujudkan Generasi Kompeten dan Berempati, PMI Batu Gelar Lomba Pertolongan Pertama

Dua tersangka yaitu Angga Dwi Prastya (ADP) usia 34 tahun selaku Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan atau penyedia dan Diah Aryati (DA) usia 43 tahun merupakan Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. 

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. 

Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Wortel Beku Terperosok di Jembatan Kali Lanang

"Jadi tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan dan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan, dan memalsukan tanda tangan," ujarnya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

Dukung Sport Tourism, KORMI Kota Batu Geliatkan Olah Raga Rekreasi

"Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kejari Batu. ADP ditahan di Lapas Lowokwaru Malang dan DA di Lapas Perempuan Malang," katanya.

Meski belum ada keterangan audit BPKP Jatim, penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.

"Akibat perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tuturnya.

Perlu diketahui, dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah).