Kejari Batu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji

Salah satu tersangka saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Batu.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

"Akibat perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tuturnya.

Pemkot Batu Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik Tahun 2024

Perlu diketahui, dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah).