Kejari Batu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
"Akibat perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tuturnya.
Perlu diketahui, dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah).