Kejari Batu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji

Salah satu tersangka saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Batu.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Penyidik Kejari Kota Batu tetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 silam.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Dua tersangka yaitu Angga Dwi Prastya (ADP) usia 34 tahun selaku Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan atau penyedia dan Diah Aryati (DA) usia 43 tahun merupakan Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. 

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Jadi tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan dan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan, dan memalsukan tanda tangan," ujarnya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kejari Batu. ADP ditahan di Lapas Lowokwaru Malang dan DA di Lapas Perempuan Malang," katanya.

Meski belum ada keterangan audit BPKP Jatim, penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp300.840.461 juta. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.

Halaman Selanjutnya
img_title