Sidang Lanjutan Wanprestasi, Upaya Mediasi Gugatan Mertua ke Menantu Ditolak
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Polemik kasus cincin kawin yang diduga digelapkan seorang mertua bernama Yeni Sulistyowati (78 tahun), kini memasuki babak baru. Penyebabnya, Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi kepada mantan menantunya Diana Suwito (46 tahun).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Bagus Sumanjaya dengan beranggotakan Dendy Firdiansyah, serta Sudirman itu, pihak majelis hakim menawarkan jalan mediasi pada para pihak, baik tergugat maupun penggugat.
Namun, pihak kuasa hukum Diana Suwito yakni Andri Rachmad menolak tawaran hakim untuk dilakukan mediasi.
Sedangkan Kuasa hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan, pada agenda sidang kedua gugatan wanprestasi kliennya. Para pihak tergugat maupun turut tergugat telah hadir dalam persidangan.
"Ini tadi agenda pemeriksaan beberapa identitas dari pihak tergugat maupun penggugat," kata Kalono saat ditemui di luar ruangan Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ia pun mengaku agenda sidang selanjutnya adalah mediasi, hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung. Mereka menyerahkan hakim mediator pada majelis hakim PN Jombang yang menangani sidang gugatan perdata wanprestasi tersebut.
"Setelah pemeriksaan legalitas, masing-masing kuasa hukum, agendanya adalah mediasi. Untuk hakim mediator kita serahkan pada majelis hakim, dan setelah ditunjuk itu ibu Ida Ayu Masyuni," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengaku bahwa pihaknya telah menolak tawaran hakim untuk dilakukan proses mediasi.
"Kemudian majelis tadi menyampaikan akan ada mediasi, dan tadi rekan-rekan media juga sudah mendengar, bahwa saya selaku kuasa hukum dari Bu Diana Suwito, menolak melakukan mediasi," kata Andri.
Ia pun menjelaskan, bahwa dasar menolak mediasi yang dianjurkan oleh majelis hakim memang memiliki alasan. Mengingat dalam perkara pidana yang dilaporkan kliennya juga sempat dimediasi oleh aparat kepolisian beberapa kali namun hasilnya gagal.
"Apa yang menjadi dasar kami, adalah mediasi sudah pernah kami lakukan beberapa kali, dalam kasus di Polsek sudah hampir 5 kali, belum lagi di Polres, dan saya rasa untuk perkara ini (gugatan wanprestasi) tidak ada yang perlu dimediasi," ujar Andri.
Ia menyebut tujuan dari pihak penggugat mendaftarkan gugatan di PN Jombang itu adalah untuk menghentikan proses perkara pidana. Dan saat ini proses itu terus berjalan.
"Bagi kami tujuan mereka kan untuk menghentikan perkara pidana, dan hari ini rekan-rekan mungkin sudah tau, bahwa proses pidana sudah akan memasuki tahap dua," tuturnya.
Dengan berjalannya proses pidana terhadap berkas perkara pidana Yeni Sulistyowati maupun Soetikno di Kejaksaan Negeri Jombang, maka ia memastikan harapan dari pihak penggugat sudah pupus.
"Sehingga harapan mereka (pihak penggugat) kan sudah pupus, dengan adanya tahap dua tersebut," kata Andri.
Seperti diberitakan sebelumnya, tak terima dijebloskan ke sel tahanan, Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi kepada mantan menantunya Diana Suwito (46).
Gugatan ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Diana Suwito ke Polsek Jombang, tentang adanya dugaan penggelapan sejumlah benda berharga, mulai dari cincin kawin, KTP dan kunci, milik mendiang Subroto yang merupakan suami dari Diana Suwito.