Polisi Amankan 7 Paket Sabu Dari Seorang Pria di Jombang

Pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Usai mendapat bukti dan informasi yang cukup, pihaknya langsung menggerebek rumah pelaku. Meski sempat mengelak sebagai pengedar barang haram, pelaku akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di kamarnya.

Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi Kurban di Jombang Meningkat

"Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan tujuh paket sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya," tuturnya.

Ia merinci, barang bukti yang diamankan, yakni 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram.

Ini Pesan Pj Wali Kota Batu saat Hari Kebangkitan Nasional

"Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku," kata Komar.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan penjara. Komar menyebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan / atau pasal 112 ayat (2) jo  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tak Transparan, Masyarakat Menilai Kunker DPRD Kota Batu Kurang Bermanfaat

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

"Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eko.