Polisi Amankan 7 Paket Sabu Dari Seorang Pria di Jombang

Pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Ary Prastyo (25) pemuda lulusan SMA, asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Ia diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Disenggol Pemotor, Emak-emak di Jombang Luka Berat Usai Tabrak Mobil

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. Polisi juga mengamankan buku catatan hasil penjualan milik tersangka, selama menjalankan bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan aksi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnisnya tergolong rapi. Karena tersangka juga rajin membuat catatan pembukuan hasil penjualan sabu. 

Gudang Produksi Krupuk di Jombang Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

"Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti," kata Komar, Kamis, 5 Oktober 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka diamankan pada hari Jumat 29 September 2023, pagi sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek.

Dua Kendaraan Terlibat Laka dengan Pejalan Kaki di Jombang, 2 Orang Luka

Penangkapan tersangka, merupakan hasil dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Setelah ada informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku," ujarnya.

Usai mendapat bukti dan informasi yang cukup, pihaknya langsung menggerebek rumah pelaku. Meski sempat mengelak sebagai pengedar barang haram, pelaku akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di kamarnya.

"Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan tujuh paket sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya," tuturnya.

Ia merinci, barang bukti yang diamankan, yakni 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram.

"Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku," kata Komar.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan penjara. Komar menyebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan / atau pasal 112 ayat (2) jo  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.

"Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eko.