Polisi Tangkap Warga Jombang saat Transaksi Sabu
- Elok Apriyanto / Jombang
"Penangkapan kedua pelaku dari pengembangan tersangkai lain yang telah tertangkap sebelumnya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka sebelumnya, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi.
"Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," kata Komar.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu pihak juga mengatakan bahwa kasus itu masih terus dikembangkan untuk menangkap pemasoknya.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini," tuturnya.