Polisi Tangkap Warga Jombang saat Transaksi Sabu
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Tim Satresnarkoba Polres Jombang, menangkap dua orang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ceweng, kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penangkapan itu terjadi di Desa Ceweng pada Rabu, 27 September 2023.
"Tim Satresnarkoba yang menyamar pakaian preman berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Komar, Sabtu, 30 September 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni, Rengga Aditya Pamungkas (26 tahun), dan Mohamad Erik Cahyono (21 tahun), warga Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur.
"Dari tangan Rengga, petugas menyita satu bungkus bekas rokok berisi 1 plastik klip berisi 1 butir pil inex, 1 plastik klip berisikan 5 paket sabu antara lain 2 plastik klip masing-masing 0,54 gram, 1 plastik klip sabu 0,37 gram, 1 plastik klip sabu 0,32 gram, 1 plastik klip sabu 0,33 gram dengan total 2,1 gram. Lalu uang tunai Rp100.000 dan 2 unit handphone," ujar Komar.
Sedangkan dari tangan Erik, sambung Komar petugas menyita 1 klip plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,35 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan serta 1 Handphone.
Ia mengaku penangkapan kedua orang pelaku tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Jombang. Keterangan tersangka yang tertangkap sebelumnya mengaku mendapat narkoba dari salah satu pelaku tersebut.
"Penangkapan kedua pelaku dari pengembangan tersangkai lain yang telah tertangkap sebelumnya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka sebelumnya, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dapat mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi.
"Pelaku kami amankan di lokasi setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," kata Komar.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu pihak juga mengatakan bahwa kasus itu masih terus dikembangkan untuk menangkap pemasoknya.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini," tuturnya.