Polresta Malang Kota Tangkap Orangtua Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi

Polresta Malang Kota membongkar jaringan perdagangan bayi
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

MalangPolresta Malang Kota membongkar jaringan perdagangan bayi atau tindak pidana perdagangan orang di Kota Malang. Ironisnya penjual bayi adalah orangtua kandung yang sengaja memperdagangkan buah hatinya. 

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

2 orangtua tega itu adalah Louis atau AL (21 tahun) dan Fatih atau MF (19 tahun) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menjual bayinya melalui media sosial facebook bernama 'ADOPSI BAYI BARU LAHIR'. 

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang mengetahui praktik perdagangan bayi di grup facebook. Pelapor bahkan bergabung dengan grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah setelah berselancar di kolom komentar grup Facebook yang sudah diikuti. 

Momen Haul Mbah Slagah Kota Pasuruan Dipadati Ribuan Jemaah

"Pelapor ditawari opsi adopsi, disitu bahkan ada foto bayinya. Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari Rp8 juta hingga sebesar Rp18 juta," kata Danang. 

Selanjutnya, oleh admin grup facebook pelapor diberi nomor telepon kurir bayi yang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Eyis (35 tahun) atau ES warga Surabaya, Jawa Timur. 

Keseruan Gus Ipul dan Mas Adi Saat Halal bi halal Bersama ASN Pemkot Pasuruan

Setelah itu, Eyis yang menjadi kurir mengambil bayi perempuan dari kedua orangtuanya yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Diketahui ternyata orangtua bayi AL dan MF belum menikah. 

"Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi sebesar Rp6,5 juta. Dan mengirim bayi ke alamat lokasi pengiriman bayi di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," ujar Danang. 

Halaman Selanjutnya
img_title