Sepasang Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi Karena Lakukan Aborsi

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro (tengah)
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Polres Malang menangkap 2 mahasiswa perguruan tinggi di Malang karena melakukan aborsi. Kedua pelaku berinisial MKP seorang pria berusia 22 tahun asal Katingan Hilir, Kalimantan Tengah, satu pelaku lainnya adalah seorang perempuan berinisial LAM berusia 22 tahun asal Kabupaten Mojokerto.

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, bahwa sepasang kekasih ini menggugurkan kandungan janin yang masih berumur lima bulan. Mereka melakukan aborsi di rumah kos di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang dengan meminum obat penggugur. 

"Dilakukan di kos tersangka MKP pada Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB. Dengan menggunakan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu, 9 September 2023. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Janin keluar dari rahim LAM pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB. MKP lalu membawa janin itu ke mantan kekasihnya bernama Hilda Dyah untuk dimintai mengubur. Tetapi permintaan itu ditolak dan Hilda pun menjadi pelapor dalam kasus ini. 

"Ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga sebagai pelapor. Saudara Dyah merupakan mantan pacar dari tersangka MKP," ujar Wisnu.

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

"Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Hilda Dyah melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang. Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap," tambahnya. 

Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah tempat penginapan yang berada di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin, 4 September 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title