Sepasang Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi Karena Lakukan Aborsi

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro (tengah)
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," tutur Wisnu. 

Pengelolaan Modal Miliaran Tak Jelas, PT BWR Segera Dibubarkan

"Untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," imbuhnya.