Sepasang Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi Karena Lakukan Aborsi
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Polres Malang menangkap 2 mahasiswa perguruan tinggi di Malang karena melakukan aborsi. Kedua pelaku berinisial MKP seorang pria berusia 22 tahun asal Katingan Hilir, Kalimantan Tengah, satu pelaku lainnya adalah seorang perempuan berinisial LAM berusia 22 tahun asal Kabupaten Mojokerto.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, bahwa sepasang kekasih ini menggugurkan kandungan janin yang masih berumur lima bulan. Mereka melakukan aborsi di rumah kos di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang dengan meminum obat penggugur.
"Dilakukan di kos tersangka MKP pada Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB. Dengan menggunakan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu, 9 September 2023.
Janin keluar dari rahim LAM pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB. MKP lalu membawa janin itu ke mantan kekasihnya bernama Hilda Dyah untuk dimintai mengubur. Tetapi permintaan itu ditolak dan Hilda pun menjadi pelapor dalam kasus ini.
"Ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga sebagai pelapor. Saudara Dyah merupakan mantan pacar dari tersangka MKP," ujar Wisnu.
"Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Hilda Dyah melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang. Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap," tambahnya.
Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah tempat penginapan yang berada di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin, 4 September 2023.
"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," tutur Wisnu.
"Untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," imbuhnya.