Usai Bekuk Pelaku Curanmor, Polisi di Jombang Sita 3 Sepeda Motor
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Minggu 26 Agustus 2023.
Selain mengamankan dua orang pelaku curanmor, Polisi juga mengamkan 3 unit sepeda motor. Dua diantaranya merupakan hasil pencurian pelaku di dua lokasi berbeda.
Pelaku pencurian yang diamankan polisi yakni, Frengky (19 tahun) warga, Desa Plandi, Kecamatan Jombang. Sedangkan pelaku lainnya adalah Ikrimah Zahrotul Khoiriyah (19 tahun) warga Desa Ngagetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan kedua pelaku diamankan polisi usai mendapatkan laporan adanya peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023 di Toko Hoky aksesoris jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban yang tengah bekerja di Toko Hoky aksesoris jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu," kata Aldo, Jumat, 1 September 2023.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sambung Aldo, polisi akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian. Selanjutnya anggota Satreskrim melakukan penangkapan pada terduga pelaku curanmor.
"Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti di wilayah Jombang pada Minggu, 26 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pada para pelaku, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia sudah menjalankan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada dua TKP yang menjadi sasaran pelaku yakni di Kelurahan Kaliwungu dan Desa Ngudirejo. Salah satu tersangka ini bertugas menggandakan kunci motor korban dan pelaku satunya mengalihkan perhatian korban," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, sepeda motor Honda Scopy warna merah nopol S 3578 OAE yang sudah diganti dari TKP Desa Kaliwungu Kecamatan Jombang.
"Selanjutnya sepeda motor Honda Beat warna merah nopol W 4904 NCE dari laporan TKP Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Serta barang bukti lain sepeda motor Honda CB 150 nopol. S-4684-OM yang digunakan sebagai sarana pelaku, kunci duplikat motor Scoopy dan juga Jamper warna kuning," kata Aldo.
Atas perbuatannya kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Jombang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.