Dua Sopir di Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Sabu

Barang bukti narkoba
Sumber :
  • Satreskoba Polres Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Dua sekawan yang sama-sama menjadi seorang sopir dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan akibat terlibat peredaran narkotika jenia sabu.

BPBD Kabupaten Pasuruan Siaga 24 Jam Selama Libur Idul Fitri, Imbau Warga Waspadai Bencana

Dua orang sopir warga Kabupaten Pasuruan itu adalah Tiono (42 tahun), asal Karanglo, Desa Sukoreno l, Kecamatan Prigem, Jumali (42 tahun), warga Diyeng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol.

"Kedua orang sopir itu kami bekuk karena terlibat dalam rantai peredaran sabu," kata Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa, 29 Agustus 2023. 

Mudik Gratis 2025, Bantu Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Kampung Halaman

Agus mengatakan jika laporan masyarakat yang resah menjadi petunjuk pendukung atas upaya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.

Tersangka yang pertama kali tertangkap adalah Tiono, yang saat itu sedang santai di rumah. Ketika dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti sabu, Tiono langsung diamankan dan diinterogasi untuk pengembangan kasus.

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Hasilnya, Tiono pun mengaku jika sabu yang dimilikinya berasal dari pasokan tersangka Jumali. Mendapat informasi itu, polisi langsung menggerebek dan menangkap Jumali di rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan dari penangkapan dua tersangka adalah 3 poket sabu yang berat totalnya 8,23 gram, timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu.

Halaman Selanjutnya
img_title